Standar Proteksi Regional Buruh Migran, Sebuah Isu Yang Terlupakan
Jika mencermati sepuluh kesepakatan yang dihasilkan dalam KTT ASEAN ke-18, tentu kita semua sepakat bahwa ada sebuah isu strategis yang terlewatkan oleh pemerintah Indonesia dalam memanfaatkan tampuk kepemimpinan ASEAN tahun 2011. Hal tersebut menyangkut isu standar regional proteksi buruh migran di kawasan ASEAN.
Indonesia sebagai negara pengirim buruh migran terbesar harus mengalami kenyataan terhadap praktik pelanggaran hak asasi manusia yang sering dialami TKI di negara-negara lain,termasuk di Asia Tenggara.
Kasus penganiayaan dan kasus pelecehan seksual terhadap para pekerja buruh migran khususnya buruh migran Indonesia sampai saat ini masih marak terjadi. Berdasarkan data Komnas Perempuan pada tahun 1998 hingga 2010 terdapat 6.266 kasus kekerasan seksual yang dialami buruh migran perempuan Indonesia. Kebanyakan kekerasan itu dialami buruh migran asal Indonesia yang bekerja di wilayah Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, sementara negara lain yang juga melakukan kekerasan terhadap buruh migran Indonesia adalah Malaysia.
Dalam menghadapi kenyataan tersebut, perlu dilakukan upaya untuk pembentukan standar regional proteksi buruh migran di kawasan Asia Tenggara, khususnya para buruh migran Indonesia.
Manfaat dari pembentukan standar proteksi buruh migran tersebut sebenarnya bukan untuk Indonesia saja.Mengingat Indonesia bukanlah satu-satunya negara pengirim buruh migran, ada beberapa negara yang juga mengirimkan buruh migran seperti Filipina, Laos, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Indonesia sebagai ketua ASEAN saat ini seharusnya memiliki tanggung jawab dan kesempatan besar dalam memberikan perlindungan bagi buruh migran di Asia Tenggara. Namun Indonesia gagal memanfaatkan peluang tersebut karena KTT ASEAN yang baru saja berlalu hanya melanjutkan kebiasaan di ASEAN dalam satu dekade terakhir di mana persoalan-persoalan pelik justru disisihkan demi menjaga harmonisasi antar elite kawasan. Dan sepuluh kesepakatan yang dihasilkan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-18 yang berlangsung pada 7-8 Mei 2011 lalu, di Jakarta, telah melupakan kepentingan nasional dan milieu goals bangsa ini, yakni kepentingan dalam memberikan perlindungan bagi para buruh migran Indonesia di Asia Tenggara.
Sedangkan kebijakan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat atau Migrant Care, walaupun sudah ditandatangani oleh semua kepala negara anggota ASEAN pada 2007. Namun, tak ada komitmen yang tulus dari segenap petinggi negara-negara ASEAN untuk meningkatkan status dokumen tersebut menjadi instrumen perlindungan buruh migran ASEAN.
Tidak adanya komitmen politik dari para petinggi ASEAN untuk mengimplementasikan Cebu Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers menjadi standar regional proteksi buruh migran di kawasan ASEAN. Selain itu, ASEAN Committee on Migrant Workers (ACMW) sebagai langkah awal pembentukan instrument legally binding juga tidak memperlihatkan kemajuan dan dinilai lamban dalam membentuk instrumen regional perlindungan para buruh migran.
Di muat di Harian Seputar Indonesia hari selasa 17 Mei 2011-05-22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar