Pages

Cari Blog Ini

Minggu, 30 Oktober 2011

Premanisme Politik DPR


Keadaan sosial politik indonesia pasca reformasi ditandai dengan dua hal yakni, kebebasan politik dan kekerasan politik. Secara tidak langsung kebebasan politik telah menyebabkan terjadinya kekerasan politik. Dengan kebebasan politik menyebabkan sikap angota DPR didalam sidang atau rapat-rapat kerap kali melanggar kode etik atau koridor tata tertib. Dari pelanggaran tersebut muncul sikap premanisme dan menjadi sebuah kericuhan ditengah-tengah belangsungnya sidang.
Dengan kebebasan politik, panggung DPR marak diwarnai dengan sikap premanisme yang menyebabkan terjadinya kekerasan politik. Politisi kerap kali memaksakan kehendak individu ataupun kelompok dalam menyapaikan gagasan. Sehingga permasalahan kerap kali tak terpecahkan dan memberhentikan sidang tanpa keputusan. Maka akibatnya kinerja DPR pun ternodai akibat kebebasan berpolitik yang sering mengakibatkan kekerasan politik, yang justru membuat permasalahan tidak terselesaikan.
Sebagai contoh dalam sidang kasus century bank pada 2 Maret 2010 tahun lalu, yang berakhir ricuh. Kericuhan tersebut terjadi karena bebasnya anggota dewan dalam mengintrusikan pendapat. Sehingga ketua DPR pun tidak dapat menampung semua intruksi tersebut, dan memutuskan untuk menutup jalannya sidang tanpa menghasilkan keputusan. Tentu dengan ditutupnya sidang tersebut membuat para anggota yang merasa intuksinya belum tersampaikan mengambil sikap premanisme dan menyebabkan kericuhan terjadi.
Begitu pula dengan kasus kongres PSSI yang juga berakhir ricuh, penyebab dari kericuahan ini dipicu oleh kelompok 78 yang memaksakan kehendak untuk mengusung George Toisutta dan Arifin Panigoro menjadi calon ketua PSSI. Ini disebabkan kebebasan politik yang kebablasan sehingga melanggar kode etik atau koridor tata tertib dan menyebabkan sikap premanisme politik. Dan kongres pun ditutup tanpa menghasilkan keputusan. Bahkan indonesia terancam mendapat sanksi dari FIFA atas kegagalan kongres tersebut.
Dengan demikian diharapkan adanya upaya-upaya perbaikan kineja yang dilakukan oleh anggota Dewan. Kekecewaan-kekecewaan rakyat terhadap kinerja DPR semestinya menjadi cambuk bagi para wakil rakyat untuk bekerja lebih keras lagi dan menggunakan kepala dingin dalam menyelesaikan suatu masalah. Karena sikap premanisme tidak akan menyelesaikan suatu masalah, justru akan menambah masalah semakin rumit dan memperburuk citra DPR.

Seabad Tanpa Revolusi


Lebih dari seabad lalu, tepatnya 20 Mei 1908, berdiri organisasi bernama Boedi Oetomo. Dan kemudian dijadikan hari Kebangkitan Nasional, karena pada tanggal itu merupakan tonggak kesadaran bersama untuk menentang kekuasaan penjajahan Belanda. Boedi Oetomo didirikan oleh intelektual muda yang peduli dengan nasib bangsa. Pendirian organisasi ini dilatarbelakangai dengan keprihatinan terhadap kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan masyarakat.
Sudah 103 tahun hari Kebangkitan Nasional telewati, dan masih sangat relevan untuk dibahas. Karena perjuangan yang dilaukan oleh para pemuda yang berpendidikan tersebut berujung pada kemerdekaan Indonesia pada 1945. Tapi setelah puluhan tahun merdeka, ternyata kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan masih ada sampai saat ini.
Kebodoahan masih saja menghanatui negeri ini. Masih banyak anak-anak yang tidak sekolah karena himpitan ekonomi yang semakin mencekik dan membuatnya harus putus sekolah. Sebagai contoh, tercatat sekitar 1.000 anak di Provinsi Kaltim putus sekolah setiap tahunnya. Penyebab utamanya karena kesulitan ekonomi baik yang tidak punya dana untuk membeli pakaian seragam, buku, transport atau kesulitan ekonomi yang mengharuskan mereka harus bekerja sehingga tidak mungkin bersekolah. Dan jumlah anak yang tidak sekolah di seluruh Kaltim saat ini tercatat sekitar 15.000 orang. Dan di daerah lain juga masih banyak anak yang putus sekolah.
Dan gedung-gedung sekolah pun saat ini masih banyak yang dalam keadaan rusak berat. Dan banyak gedung sekolah yang tidak layak pakai dan harus segera direnovasi. Di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur misalnya, terdapat 250 gedung Sekolah Dasar (SD) yang mengalami rusak berat yang hingga saat ini tidak tersentuh renovasi.
Lalu kemana sajakah aliran dana yang diberikan pemerintah setiap tahunnya. Bayangkan anggaran yang disediakan sebesar Rp 220 triliun, tetapi masih saja banyak anak yang tidak sekolah dan banyak gedung yang rusak. Seharusnya dengan dana sebesar itu seluruh anak didik sudah bisa sekolah dengan baik dan nyaman.
Akibat dari kemiskinan dan kebodohan, keterbelakangan masyarakat masih menjadi moziak di negara ini. Dan mestinya kita malu karena  pekerjaan rumah yang dikerjakan oleh Boedi Oetomo seabad yang lalu masih kita kerjakan saat ini. Kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan masyarakat belum beranjak dari rumah besar Indonesia ini.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Transmigrasi Atasi Kekerasan Terhadap Buruh Migran


Pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri telah menjadi fakta selama ini. Dan Indonesia pun telah menjadi negara pengirim buruh migran terbesar se Asia Tenggara.
Fakta lanjut adalah kerap terjadinya perlakuan tidak manusiawi terhadap buruh migran, khususnya buruh migran asal Indonesia, seperti penyiksaan, perbudakan, hingga pembunuhan. Kasus demi kasus, seperti tak pernah berhenti menimpa para TKI di negeri asing.
Kasus pebudakan buruh migran asal Indonesia di Malaysia misalnya, tepatnya di perkebunan kelapa sawit di negara bagian Sabah, Malaysia, sungguh memilukan. Ada semacam perbudakan dan kerja paksa yang nyata di negeri itu.
Di sana terdapat sekitar 53.238 anak-anak usia balita hingga 15 tahun yang sama sekali tidak tersentuh dunia sekolah. Mereka adalah anak-anak yang lahir dari para TKI yang menikah tanpa surat-surat. Ini karena semua dokumen disita oleh pihak pengelola kebun sawit. Karena lahir dari orang tua yang menikah tidak mempunyai surat-suarat, anak-anak yang lahir pun tidak mempunyai dokumen. Karena itulah mereka tidak bisa sekolah.
 Namun, bagi perusahaan pengelola kelapa sawit, kondisi ini justru menguntungkan. Artinya dari setiap anak yang dilahirkan, mereka mendapat tambahan calon budak. Mereka bekerja sejak masih anak-anak, memunguti biji sawit yang rontok berserakan di tanah atau membersihkan gulma yang menyemaki pohon kelapa sawit.
Dan para buruh migran yang sudah terjebak bekerja diperkebunan sawit yang semacam itu sangat sulit untuk bisa kembali ke Indonesia, karena tidak memiliki dokumen dan dana. Gaji mereka hanya cukup untuk makan. Dan mereka pun hanya tinggal di gubuk-gubuk yang mengenaskan diperkebunan sawit.
Dan ini baru kasus yang terjadi di Malaysia, belum lagi kasus-kasus yang terjadi di negara-negara lain, seperti kasus Ruyati di Arab Saudi, dan masih banyak lagi kasus-kasus yang menimpa para buruh migran asal Indonesia.
Sangat ironis sekali melihat nasib para uruh migran tersebut, mereka mengais sesuap nasi hingga diperlakukan sewena-wena dan tidak berprikemanusiaan. Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus yang serupa terhadap para buruh migran asal Indoneia di masa yang akan datang, pemerintah seharusnya sedini mungkin memberikan solusi lain kepada para TKI. Salah satunya mungkin bisa membuka kembali program transmigrasi.
Program transmigrasi bisa menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi kekerasan ataupun perbudakan terhadap TKI, karena TKI tidak lagi harus dikirim ke luar negeri tetapi cukup menjadi transmigran di berbagai daerah di Indonesia. Karena kita tahu Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alam dan memiliki lahan yang luas untuk berusaha. Tinggal bagaimana kita memanfaatkan kekayaan alam yang melimpah ruah tersebut.
Namun untuk suksesnya program tersebut, diperlukan komitmen yang jelas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tempat penampungan para transmigran tersebut. jangan sampai mereka telantar atau tidak disediakan fasilitas yang memadai yang pada akhirnya membuat mereka tidak bisa bertahan. Dan Indonesia tidak harus mengirim TKI ke luar negeri jika program transmigrasi berjalan secara optimal.

Jumat, 28 Oktober 2011

Standar Proteksi Regional Buruh Migran, Sebuah Isu Yang Terlupakan


Standar Proteksi Regional Buruh Migran, Sebuah Isu Yang Terlupakan

Jika mencermati sepuluh kesepakatan yang dihasilkan dalam KTT ASEAN ke-18, tentu kita semua sepakat bahwa  ada sebuah isu strategis yang terlewatkan oleh pemerintah Indonesia dalam memanfaatkan tampuk kepemimpinan ASEAN tahun 2011. Hal tersebut menyangkut isu standar regional proteksi buruh migran di kawasan ASEAN. 
Indonesia sebagai negara pengirim buruh migran terbesar harus mengalami kenyataan terhadap praktik pelanggaran hak asasi manusia yang sering dialami TKI di negara-negara lain,termasuk di Asia Tenggara.
Kasus penganiayaan dan kasus pelecehan seksual terhadap para pekerja buruh migran khususnya buruh migran Indonesia sampai saat ini masih marak terjadi. Berdasarkan data Komnas Perempuan pada tahun 1998 hingga 2010 terdapat 6.266 kasus kekerasan seksual yang dialami buruh migran perempuan Indonesia. Kebanyakan kekerasan itu dialami buruh migran asal Indonesia yang bekerja di wilayah Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, sementara negara lain yang juga melakukan kekerasan terhadap buruh migran Indonesia adalah Malaysia.
Dalam menghadapi kenyataan tersebut, perlu dilakukan upaya untuk pembentukan standar regional proteksi buruh migran di kawasan Asia Tenggara, khususnya para buruh migran Indonesia.
Manfaat dari pembentukan standar proteksi buruh migran tersebut sebenarnya bukan untuk Indonesia saja.Mengingat Indonesia bukanlah satu-satunya negara pengirim buruh migran, ada beberapa negara yang juga mengirimkan buruh migran seperti Filipina, Laos, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Indonesia sebagai ketua ASEAN saat ini seharusnya memiliki tanggung jawab dan kesempatan besar dalam memberikan perlindungan bagi buruh migran di Asia Tenggara. Namun Indonesia gagal memanfaatkan peluang tersebut karena KTT ASEAN yang baru saja berlalu hanya melanjutkan kebiasaan di ASEAN dalam satu dekade terakhir di mana persoalan-persoalan pelik justru disisihkan demi menjaga harmonisasi antar elite kawasan. Dan sepuluh kesepakatan yang dihasilkan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-18 yang berlangsung pada 7-8 Mei 2011 lalu, di Jakarta, telah melupakan kepentingan nasional dan milieu goals bangsa ini, yakni kepentingan dalam memberikan perlindungan bagi para buruh migran Indonesia di Asia Tenggara.
Sedangkan kebijakan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat atau Migrant Care, walaupun sudah ditandatangani oleh semua kepala negara anggota ASEAN pada 2007. Namun, tak ada komitmen yang tulus dari segenap petinggi negara-negara ASEAN untuk meningkatkan status dokumen tersebut menjadi instrumen perlindungan buruh migran ASEAN.  
Tidak adanya komitmen politik dari para petinggi ASEAN untuk mengimplementasikan Cebu Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers menjadi standar regional proteksi buruh migran di kawasan ASEAN. Selain itu, ASEAN Committee on Migrant Workers (ACMW) sebagai langkah awal pembentukan instrument legally binding juga tidak memperlihatkan kemajuan dan dinilai lamban dalam membentuk instrumen regional perlindungan para buruh migran.

Di muat di Harian Seputar Indonesia hari selasa 17 Mei 2011-05-22